Tahfidz Al-Qur’an Fathiyyah Zahra Abdul Karim yang beralamat Cibolang Girang
RT. 27 RW. 06 Desa Cibatu Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi Galakkan Shalat Berjamaah.
Pesantren Tahfidz Al-Qur’an Fathiyyah Zahra Abdul Karim dengan Nomor Statistik 510032021051 sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 94 Tahun 2021 Tanggal 19 Maret 2021 dibawah naungan Yayasan Pendidikan Islam Pemantau dan Media Pendidikan Fathiyyah Zahra yang dipimpin oleh Ustadz Iim Abdul Karim
Tujuan membiasakan santri melakukan hal tersebut agar mereka bisa menjadi generasi yang memiliki akhlakul karimah, karena jika shalatnya baik dan diterima, maka Allah menjamin bahwa ia akan terhindar dari perbuatan keji dan munkar.
Abu al-Lais as-Samarkandi dalam Kitab Tanbih al-Ghafilin menyebutkan beberapa keistimewaan shalat berjamaah sebagai berikut Allah akan menghilangkan kesusahan dalam urusan mengahadapi kehidupan, Allah akan mengangkat siksa kubur darinya, Allah akan memberikan catatan amal menggunakan tangan kanan, Ia akan melewati shirat al-Mustaqim seperti halilintar, Ia akan masuk surga tanpa dihisab terlebih dahulu.
Shalat berjamaah dimaknai sebagai shalat yang dikerjakan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama. kemudian, salah satu dari mereka menjadi imam, sedangkan yang lainnya menjadi makmum. Sebagaimana kita ketahui orang yang mengerjakan salat berjamaah mendapat pahala sebanyak 27 derajat.
Sumber : https://fathiyyahzahra.com/tahfidz-al-qur-an-fathiyyah-zahra-abdul-karim-galakkan-shalat-berjamaah-detail-446780